CaraHack Akun Orang Lain yang Sedang Terhubung Wifi Pakai DroidSheep [100%WORK] [2017] DroidSheep yaitu dengan sebuah software Android yang berfungsi "mengawasi" network traffic dan kemudian memperoleh saluran akun online. Ini berarti pengguna Android yang menjalankan DroidSheep dapat menggunakan akun korban , menerima saluran ke situs
BerandaKlinikTeknologiJerat Hukum bagi ...TeknologiJerat Hukum bagi ...TeknologiSenin, 7 November 2022Seseorang dengan sengaja hack akun Facebook orang lain. Bahkan pelaku juga nge-hack akun Facebook teman dekat dari pemilik akun dan melakukan tindakan penipuan dengan berpura-pura menjadi pemilik akun. Bagaimana hukum dari orang yang membajak media sosial milik orang lain? Bisakah dilaporkan kepada polisi? Terima jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah meretas yaitu menggunakan komputer, atau perangkat teknologi lainnya untuk mengakses data milik orang atau organisasi lain secara tidak sah. Apa hukuman untuk hacker? Pelaku dapat dijerat pasal dalam UU ITE. Selain itu, apabila pelaku menyalahgunakan akun yang di-hack untuk melakukan penipuan, ia dapat dijerat pasal dalam KUHP dan UU PDP. Bagaimana bunyi pasalnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ancaman Pidana bagi Peretas Hacker Akun Facebook Orang Lain yang dibuat oleh Josua Sitompul, IMM dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 Januari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Pasal untuk Hacker Perlu Anda pahami dulu pada dasarnya, identitas ialah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Identitas seseorang ialah jati dirinya baik yang ia peroleh secara natur berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak dimiliki oleh orang lain seperti tanda lahir dan ciri tubuh, secara pemberian seperti nama dan agama, maupun yang ia peroleh melalui proses pekerjaan dan pendidikan.Adapun identitas berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, termasuk nomor telepon merupakan bagian data pribadi yang bersifat umum yang dilindungi dalam UU PDP.[1]Kemudian sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, hack jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah meretas yaitu menggunakan komputer, atau perangkat teknologi lainnya untuk mengakses data milik orang atau organisasi lain secara tidak sah. Demikian yang dikutip dari Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat apa hukuman untuk hacker? Perbuatan meretas hack akun Facebook orang lain dengan cara apapun untuk mengakses akun Facebook, misalnya dengan mencari tahu password orang lain atau menerobos sistem keamanan tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang ancaman pidana perbuatan tersebut di atas adalah sebagai berikut.[2]Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 jika ditanya hack akun orang kena pasal berapa? Peretas atau hacker akun orang lain dapat dijerat menggunakan Pasal 30 ayat 1, 2, atau 3 UU ITE sebagaimana disebutkan Akun Medsos untuk PenipuanMenyambung kronologis yang Anda ceritakan, pelaku juga menggunakan akun yang di-hack untuk melakukan penipuan. Disarikan dari Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online?, hacker yang melakukan penipuan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP yaitu barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 hanya Pasal 378 KUHP, hacker yang menggunakan data pribadi yaitu identitas orang lain untuk melakukan penipuan melalui akun yang di-hack-nya dapat dijerat pasal pelanggaran data pribadi yang tercantum dalam ketentuan Pasal 65 ayat 1 dan 3 jo. Pasal 67 ayat 1 dan 3 UU PDP yang berbunyi sebagai orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 HukumJika telah terjadi peretasan atau hack atas akun Anda, berikut kami sampaikan langkah yang dapat Anda peretasan ke penyelenggara aplikasi terkait. Misalnya untuk akun Facebook, Anda bisa mengakses laman Akun yang Dibajak dan Palsu untuk mengetahui langkah yang bisa Anda tempuh selanjutnya untuk mengamankan akun yang ke polisi atas pelanggaran Pasal 30 UU ITE, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 dan 3 UU PDP apabila hacker sekaligus menyalahgunakan akun yang di-hack untuk melakukan gugatan secara perdata atas perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan ganti kerugian terhadap pelanggaran data pribadi.[3]Tips Keamanan Akun MedsosDalam rangka mengantisipasi atau langkah preventif dari peretasan akun, pemilik atau pengguna akun Facebook atau media sosial apapun perlu melakukan hal password yang sulit untuk diketahui atau ditebak. Suatu password dianggap kuat apabila karakter yang digunakan berupa kombinasi huruf, angka, dan password secara berkala, misalnya setiap 3 bulan kerahasiaan password akun. Simpan pada catatan yang hanya diketahui sembarangan mengakses akun media sosial dengan menggunakan fasilitas internet dan berhati-hati dalam membuka link atau tautan yang di dalamnya bisa berisi trojan atau malware yang digunakan hacker untuk mendapatkan username dan password akun media jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data yang Dibajak dan Palsu, yang diakses pada 7 November 2022, pukul
Skemahack Brute force adalah teknik hacking menjebol akun, login, system, dan lain2 dengan menggunakan metode pencocokan Username / Password dari daftar wordlist menggunakan program komputer yang dimiliki hacker untuk mendapatkan akses login akun secara ilegal. Pasal 45 (3): Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal
Kali ini kita mau share artikel klinik Hukumonline tentang “Ancaman Pidana Bagi Peretas Hacker Facebook Orang Lain”. Agan/aganwati tentu kenal dan menjadi pengguna Facebook, salah satu social media terbesar di dunia. Nah, pernahkah agan mengalami akun facebook agan sendiri atau teman agan di-hack orang lain? Bila pernah, semoga artikel ini bermanfaat bila agan merasa dirugikan dengan perbuatan ini dan ingin menempuh jalur hukum tapi ngga tahu bagaimana hukumnya. Cekidot gan. PERTANYAANApa termasuk kejahatan cyber jika seseorang dengan sengaja selalu membuat akun facebook orang lain hilang alias di-hack dan mengancam akan selalu meng-hack akun orang tersebut? Teman aku dalam satu bulan terakhir sudah membuat akun fb sebanyak 18 kali dan secara jujur orang yang nge-hack itu mengakuinya. Bahkan dia juga nge-hack akun-akun facebook orang-orang terdekat teman saya. Bagaimana cara menghentikan orang tersebut melakukan hal serupa lagi? Dan apa hal tersebut bisa dilaporkan kepada pihak berwajib karena sudah tidak membuat orang lain tidak nyaman? Terima kasih sebelumnya. fitria hendriani kurnia Untuk memperjelas diskusi ini ada baiknya saya menegaskan beberapa hal yang Saudara sampaikan, yaitu 1. sengaja meretas hack akun facebook orang lain tanpa hak; 2. membuat akun facebook atas nama orang lain; 3. bagaimana cara menindaklanjuti kasus seperti ini; Untuk pertanyaan pertama dan kedua dapat dilihat penjelasan serupa dengan topik “Bisakah Dipenjara Karena Menduplikat Akun Facebook Orang Lain?” Dalam bagian ini perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya, identitas ialah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Identitas seseorang ialah jati dirinya baik yang ia peroleh secara natur berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak dimiliki oleh orang lain seperti tanda lahir dan ciri tubuh, secara pemberian seperti nama dan agama, maupun yang ia peroleh melalui proses pekerjaan dan pendidikan. Perbuatan menduplikat akun Facebook merupakan salah satu bentuk penggunaan identitas orang lain secara tidak sah. Penggunaan identitas orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara pidana maupun perdata, terlebih jika penggunaan yang dimaksud dilakukan tanpa izin yang bersangkutan dan bertujuan untuk mengirimkan konten seolah-olah atas nama korban dan menimbulkan kerugian pada korban atau pihak ketiga. Demikian juga perbuatan meretas hack akun facebook orang lain, dalam artian “dengan cara apapun” mengakses akun facebook misalnya mencari tahu dan menggunakan login dan password orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE”, yaitu “sengaja dan tanpa hak mengakses Komputer atau Sistem Elektronik Orang lain”. Varian delik dalam pasal 30 UU ITE dapat dibagi menjadi tiga perbuatan, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak 1. mengakses Komputer atau Sistem Elektronik; 2. mengakses Komputer atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik; 3. melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu Komputer atau Sistem Elektronik untuk dapat mengakses Komputer atau Sistem Elektronik tersebut; Berdasarkan cerita singkat Anda, dapat disimpulkan bahwa pelaku memenuhi ketiga varian delik tersebut. Ancaman dari pasal 30 tersebut adalah pidana penjara paling lama 8 delapan tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta rupiah Pasal 51 ayat 1 UU ITE Antisipasi terhadap hal ini, pengguna akun facebook perlu 1. membuat password yang sulit untuk diketahui atau ditebak oleh pihak lain. Suatu Password dianggap kuat apabila karakter yang digunakan berupa kombinasi huruf, angka, dan simbol. 2. menjaga kerahasiaan password akun facebook dan menggantinya secara berkara. 3. tidak sembarangan mengakses akun facebook dengan fasilitas internet publik. 4. waspada dan berhati-hati dalam membuka link/tautan atau aplikasi yang dikirimkan atau di-posting oleh pengguna facebook lain karena beberapa di antaranya merupakan trojan atau malware yang digunakan pelaku kejahatan untuk mendapatkan user name dan password pengguna facebook secara ilegal. Pada beberapa kasus lain, terdapat pelaku yang membuat akun facebook dengan menggunakan identitas nama, alamat, foto korban dengan tujuan agar diri pelaku dan konten yang dikirimkan oleh pelaku dianggap seolah-olah berasal dari korban. Terhadap hal demikian, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai “manipulasi Informasi atau Dokumen Elektronik” yang dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE. Bunyi pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman dari pasal 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Jika kita sebagai korban, kita dapat melaporkan hal tersebut ke Kantor Kepolisian setempat atau Kantor Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dibuatkan Laporan Polisi atau Laporan Kejadian. Diharapkan pelapor dapat membawa idenitas diri dan bukti-bukti terkait. Demikian, terima kasih. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Penjawab Josua Sitompul, SH, IMM dari Indonesia Cyber Law Community Sumber Jadi begitu, gan. Semoga bermanfaat.
Waktuitu pagi sekitar pukul 07.00 WIB saya melihat ada masuk SMS dari pihak Kredivo bahwa nomor saya telah diganti orang lain. Kemudian saat itu juga saya langsung buka akun Kredivo saya ternyata sudah ada transaksi pada pukul 03 .30 WIB dengan membeli dua buah handphone dengan cicilan dua belas 12 bulan.. Akhirnya tanpa pikir panjang saya langsung ke kantor Kredivo di Jalan Tentara Pelajar
Crea-line a écrit Merci pour ta réponse... contrairement à ce que tu sembles penser, je ne suis pas complètement stupide ! Les remarques étaient génériques et pas personnelles, d'autres lecteurs vont passer par là , c'est un forum Et moi je crois au Père Noël... qu’un jour tout ce beau petit monde utilisera son intelligence pour faire avancer le monde non pour tenter de lui couper les ailes... Non ca c'est de l'humanisme, croire en l'homme Crea-line a écrit pour une fois, ce message est correctement écrit et ne comporte pas de faute d’orthographe ! Rare ! bonne fin de dimanche Pour une fois ??? J'aurais l'habitude de truffer mes messages de fautes d'orthographe ? Fais bien attention, si on analyse ta phrase, c'est bien ce qu'elle signifie ; mais rassure toi, j'ai bien compris ce que tu voulais dire. Je ne peux que te retourner le compliment. Et ça ne se limite pas qu'aux forums et au "grand public", on devrait attendre d'un journaliste animateur d'un 20h d'une grande chaîne qu'il sache différencier les usages des verbes être et aller. J'attends qu'ils m'expliquent la signification de la pancarte lue au Zoo "Le gardien a été donné à manger aux lions " !!! Et il reste toujours des imbéciles pour dire que l'orthographe et la grammaire sont accessoires. Cordialement PhilDur Faites confiance aux produits libres Firefox, Thunderbird, LibreOffice, Irfanview, VLC, 7-zip, FileZillaVotre machine vous en remerciera
Karenadengan meretas akun orang lain kamu bisa dikenai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE. Mau tahu aturan hukumnya? Nih, bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Apa Itu Hacking Akun?Mungkin banyak dari Kamu yang masih bertanya-tanya apa itu cara hack akun orang. Hacking akun adalah aksi yang dilakukan dengan tujuan untuk mencuri informasi pribadi dari akun yang dimiliki orang lain. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metode, mulai dari menggunakan software hacker, mengakses sistem keamanan, menggunakan teknik social engineering, dan banyak lagi. Ini adalah metode yang populer digunakan oleh para hacker untuk mengambil informasi sensitif, seperti kata sandi, kontak, dan informasi Hacking Akun Orang Ada Berbagai MacamAda banyak cara hack akun orang. Beberapa di antaranya adalah menggunakan software, mengakses sistem keamanan, dan menggunakan teknik social engineering. Software hacker adalah program yang dirancang khusus untuk mencuri informasi dari sistem keamanan yang dimiliki orang lain. Ini dapat digunakan untuk mengakses informasi sensitif, seperti kata sandi dan kontak. Selain itu, ada juga teknik social engineering yang dapat digunakan untuk mencuri informasi dari orang lain. Teknik ini melibatkan penggunaan taktik psikologis untuk menipu orang lain agar mengungkapkan informasi sensitif yang Akun Orang Menggunakan Software HackerCara hack akun orang dengan menggunakan software hacker adalah cara yang paling populer. Program ini telah dirancang khusus untuk mencuri informasi dari sistem keamanan yang dimiliki orang lain. Software ini dapat digunakan untuk mengakses kata sandi, kontak, dan informasi lainnya. Namun, Kamu harus berhati-hati ketika menggunakan program ini karena jika Kamu tidak berhati-hati, Kamu bisa mendapatkan masalah. Program ini juga dapat digunakan untuk mengakses informasi sensitif dari sistem keamanan yang dibangun oleh organisasi atau Akun Orang Menggunakan Sistem KeamananCara hack akun orang menggunakan sistem keamanan adalah metode yang sangat berbahaya. Metode ini melibatkan mengakses informasi sensitif dari sistem keamanan yang dimiliki orang lain. Hal ini bisa menyebabkan kerugian bagi organisasi atau perusahaan yang menggunakan sistem keamanan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa Kamu selalu berhati-hati ketika menggunakan metode social engineering sering digunakan untuk mencuri informasi sensitif dari orang lain. Teknik ini melibatkan penggunaan taktik psikologis untuk menipu orang lain agar mengungkapkan informasi sensitif yang dimiliki. Teknik ini bisa menjadi sangat berbahaya karena orang yang menggunakan teknik ini bisa mencuri informasi sensitif tanpa orang lain Akun Orang Bisa Menjadi Sangat BerbahayaSebelum Kamu mencoba cara hack akun orang, perlu diingat bahwa ini bisa menjadi sangat berbahaya. Hal ini karena Kamu dapat mencuri informasi sensitif dari orang lain tanpa mereka menyadarinya. Jika Kamu tidak berhati-hati, Kamu dapat menyebabkan kerugian bagi organisasi atau perusahaan yang menggunakan sistem keamanan yang dimiliki orang Untuk Berhati-hati Saat Melakukan Hacking Akun OrangKetika melakukan cara hack akun orang, penting untuk berhati-hati. Kamu harus memastikan bahwa Kamu tidak melanggar hukum atau melanggar hak privasi orang lain. Selain itu, Kamu juga harus memastikan bahwa Kamu tidak menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Dengan berhati-hati, Kamu dapat memastikan bahwa Kamu tidak melanggar hukum dan membuat orang lain merasa akun orang adalah cara yang populer untuk mencuri informasi sensitif dari orang lain. Cara hack akun orang ada berbagai macam, mulai dari menggunakan software hacker, mengakses sistem keamanan, dan menggunakan teknik social engineering. Namun, penting untuk berhati-hati ketika melakukan cara ini karena Kamu bisa melanggar hukum atau melanggar hak privasi orang lain. Jadi, jangan lupa berhati-hati saat melakukan cara hack akun orang.
Adapuncara hack akun Higgs Domino dengan download aplikasi hack akun Higgs Domino lewat ID dengan phising yaitu sebagai berikut: Pertama, download Script Higgs Domino Panda dan MT Manager melalui link berikut ( Download Script Domino Panda) ( Download MT Manager ). Selanjutnya Update Script tersebut ke "Public_Html Hosting".
Ilustrasi hacker. Foto ThinkstockKasus peretasan akun media sosial marak terjadi, salah satunya kasus Ravio Patra yang melaporkan peretasan akun media sosial miliknya ke Polda Metro Jaya. Namun bagaimana langkah-langkah jika menjadi korban peretasan media sosial oleh orang lain ?Apakah Peretasan Akun Media Sosial Merupakan Tindak PidanaPeretasan akun media sosial merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, Pasal 30 ayat 3 yang berbunyi3 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem hukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media sosial milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat 3 UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat 3 UU ITE yang berbunyi3 Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 delapan tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. delapan ratus juta rupiah.Jadi Pelaku yang meretas akun media sosial milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara 8 delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp. delapan ratus juta rupiah.Bagaimana Upaya Hukum Jika Perangkat Elektronik Atau Akun Media Sosial Anda Diretas Oleh Orang Tak jika anda mengalami akun media sosial diretas oleh orang lain secara melawan hukum, bisa membuat laporan pengaduan ke penyedia aplikasi. laporan pengaduan ini bisa menjadi bukti kalau anda mengalami peretasan akun media sosial oleh orang tidak anda bisa membuat laporan dugaan tindak pidana peretasan media sosial ini ke Polda yang sudah memiliki penyidik kualifikasi cyber anda bisa membuat pengaduan dan permintaan perlindungan ke Komisi Perlindungan Saksi dan Korban LPSK, jika orang yang melakukan peretasan mengancam jiwa dan keselamatan anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Tindak Pidana ITE, kejahatan dunia maya dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email [email protected] serta follow akun instagram netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
Carakedua yang bisa kalian untuk hack akun facebook orang lain ialah dengan menggunakan tool keylogger. Tool ini berguna untuk mencatat setiap aktivitas yang di lakukan pada perangkat yang terpasang Keylogger. Ada banyak jenis tool keylogger yang bisa kalian gunakan baik untuk perangkat android/iOS maupun untuk perangkat laptop/komputer.
BerandaKlinikTeknologiHukum Membuat Akun P...TeknologiHukum Membuat Akun P...TeknologiJumat, 12 Agustus 2022Teman saya membuat fake account atau akun palsu di Instagram. Fake account itu dibuat menggunakan nama karangan sendiri dan menggunakan salah satu foto selebgram Thailand. Tetapi di dalam fake account itu, teman saya tidak menggunakan informasi formal atau nonformal dari si selebgram itu, dan yang dia pakai hanyalah foto si selebgram itu saja. Tujuan teman saya membuat fake account itu hanya iseng aja. Cuma untuk ngerjain cowok-cowok yang kurang ajar. Namun, ada 1 orang cowok yang diajak kenalan dengan fake account itu dan berakhir suka. Pada akhirnya si cowok itu tahu kalau selama ini yang dia suka hanyalah fake account dengan foto selebgram Thailand. Cowok itu kecewa, patah hati. Lalu berniat ingin melaporkan ke polisi. Pertanyaannya, apakah kasus seperti ini dikenai hukum pidana padahal tidak merugikan dan menyalahgunakan informasi hanya foto? Terima kasih. Seseorang yang membuat akun palsu di media sosial dengan menggunakan foto artis atau selebgram dapat dipidana karena melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo. 51 ayat 1 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Hukumnya Membuat Fake Account di Media Sosial yang dibuat oleh Abi Jam’an Kurnia, dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 26 April 2019. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra membahas hukum membuat akun palsu lebih jauh, pertama-tama perlu dijelaskan bahwa menurut hemat kami, yang menjadi korban bukan hanya laki-laki yang terbawa perasaan suka, tetapi juga artis atau selebgram Thailand yang fotonya digunakan di akun palsu tersebut. Selanjutnya, mari kita lihat aturan dalam Pasal 2 UU ITE yang menerangkan bahwa peraturan ini berlaku untuk setiap orang, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan karena perbuatan teman Anda dapat menimbulkan kerugian atau akibat hukum di wilayah Indonesia dan di luar wilayah hukum Indonesia Thailand, maka UU ITE dan perubahannya dapat sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen ElektronikIstilah akun palsu juga dikenal dengan nama fake account atau alter account. Kemudian, perlu kami pertegas bahwa akun palsu yang dibuat teman Anda “hanya” menggunakan foto, tidak mencakup identitas atau informasi lainnya. Sehubungan dengan itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah foto termasuk ke dalam informasi elektronik dan dokumen elektronik atau Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, informasi elektronik didefinisikan sebagai berikutInformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange EDI, surat elektronik electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu itu, Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 menjelaskan mengenai definisi dari Dokumen Elektronik sebagai berikutDokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu dipahami bahwa foto termasuk ke dalam informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana disebutkan dalam definisi di atas. Dalam hal ini, jika berbicara mengenai file foto yang digunakan oleh teman Anda, maka foto yang ditampilkan dari file tersebut ialah informasi elektronik, sedangkan dokumen elektronik dari file tersebut ialah jpg, atau png, atau dengan format Foto Orang Lain untuk Melakukan ManipulasiMelihat perbuatan teman Anda menggunakan foto selebgram Thailand untuk memanipulasi dengan membuat akun palsu di Instagram, perlu dijabarkan ketentuan dalam Pasal 35 UU ITE yang berbunyiSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang dijelaskan oleh Josua Sitompul dalam artikel Kejahatan Siber WNI yang Menggunakan Identitas WNA, tujuan pengaturan Pasal 35 UU ITE ialah menjaga dapat dipercayanya informasi atau dokumen elektronik reliability khususnya dalam transaksi elektronik. Keautentikan mengindikasikan bahwa informasi atau dokumen elektronik dapat dipercaya reliable. Masih dari artikel yang sama, menurut Josua Sitompul setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menentukan keautentikan suatu informasi atau dokumen elektronik, yaitu sumber dan konten. Suatu informasi atau dokumen elektronik dikategorikan autentik apabilasumbernya berasal dari orang atau pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk mengeluarkan Informasi/Dokumen Elektronik yang dimaksud; dan kontennya adalah konten yang dimaksudkan oleh lanjut, berdasarkan KBBI manipulasi didefinisikan sebagai berikutupaya kelompok atau perseorangan untuk memengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain tanpa orang itu PidanaAtas perbuatan di atas, teman Anda dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 51 ayat 1 UU ITE yang menerangkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 hukum bukanlah sekadar aturan belaka, namun diperlukan argumentasi dan pembuktian yang dilakukan di persidangan, serta pertimbangan hakim dalam menentukan apakah seseorang bersalah ataupun diingat bahwa sanksi pidana merupakan senjata pamungkas upaya terakhir atau dikenal dengan istilah ultimum remedium. Oleh karena itu kami sarankan agar mengupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan terlebih Akun Palsu via InstagramSelain penjelasan di atas, dengan sudut pandang Anda dan/atau laki-laki yang terbawa perasaan sebagai orang yang mengetahui bahwa teman Anda menyamar sebagai orang lain, Instagram juga memiliki aturan terkait dengan Akun Penyamaran, sebagai berikutHanya orang yang ditiru yang dapat mengajukan laporan, tetapi Anda dapatMenghubungi orang yang ditiru melalui email atau telepon untuk menyarankan mereka melaporkannya kepada pesan langsung kepada orang yang ditiru untuk menyarankannya melaporkannya kepada bahwa jika sebuah akun menyamar sebagai seseorang yang secara sah dapat Anda wakili misalnya anak Anda, Anda dapat melaporkan akun tersebut menggunakan formulir artinya, si laki-laki dapat menghubungi selebgram Thailand sebagai orang yang diambil fotonya atas dasar laporan adanya akun palsu melalui email, telepon atau pesan langsung dan menyarankan selebgram tersebut agar melaporkan teman Anda ke pihak Instagram atas jawaban dari kami terkait hukum membuat akun palsu di Instagram, semoga HukumUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Kamis, 11 Agustus 2022, pukul WIB;Impersonation Account, diakses pada Kamis, 11 Agustus 2022, pukul WIB;What can I do if someone is impersonating me on Instagram, diakses pada Jumat, 12 Agustus, pukul WIB;How do I use Instagram Direct? diakses pada Jumat, 12 Agustus, pukul WIB;Report an Impersonation Account on Instagram diakses pada Jumat, 12 Agustus, pukul
bjPOnN. 362 156 451 222 144 497 186 300 111
pasal hack akun orang